Sebagaimana yang telah kita ketahui jika di belakang atau di bagian barat Masjid Jami' Karangkajen terdapat Makam Islam Karangkajen dimana banyak Pahlawan Nasional dimakamkan disana salah satu diantaranya adalah Makam KH Ahmad Dahlan beserta para sahabat-sahabatnya. Jika Anda ingin berziarah ke Makam Islam Karangkajen berikut aturan-aturan yang harus ditaati:
PERATURAN MAKAM ISLAM KARANGKAJEN
- Beragama Islam, warga Karangkajen dan keluarganya dibuktikan dengan KTP dan atau yang mempunyai nasab dengan leluhur cikal bakal Kampung Karangkajen.
- Dilarang mendirikan bangunan baik dengan batu nisan, keramik maupun yang sejenisnya diatas makam.
- Bersedia ditempati untuk pemakaman berikutnya jika sudah waktunya dapat dipergunakan.
- Tidak mengkeramatkan makam dengan upacara sesajian yang mengarah kepada syirik dan pengkultusan.
- Mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditentukan dan yang akan ditetapkan kemudian.
- Peraturan ini berlaku surut, makam lama maupun baru harus rata dengan tanah.
- Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur didalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian.
PENGURUS MAKAM:
- H. Suhardjo
- H. Djahdan Humam
- H. Yusuf Hadjiri
- Ketua - Ketua RW di wilayah Kampung Karangkajen
PELAKSANA : Nur Sambudi
Bagi yang ingin berkunjung secara rombongan dengan memakai bis besar bisa menghubungi Bapak Hajiri (Hubungi via telepon) .



